Hoax Jakarta Lockdown 12 hingga 15 Februari, Begini Kata Kapolri

- 6 Februari 2021, 13:25 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono//
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono// /ANTARA//HO-POLRI

SEPUTARTANGSEL.COM - Baru-baru ini beredar informasi, melalui broadcast message yang mengatakan bahwa Jakarta akan menerapkan lockdown pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021.

Polri menyelidikinya sehingga mendapatkan kesimpulan bahwa broadcast massage yang beredar itu semua adalah hoaks atau berita palsu.

"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono seperti dikutip oleh Seputartangsel.com dari PMJ News pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Baca Juga: Satelit Telkom-3 Jatuh ke Bumi, Begini Kata LAPAN

Baca Juga: Dukung Gerakan Donor Plasma Konvalesen, Polda Metro Kirim Anggota Penyintas Covid-19

Selain itu, dalam pesan berantai tersebut juga mengatakan bahwa lockdown itu atas perintah dari Presiden Joko Widodo.

Pesan tersebut juga berisi himbauan bagi masyarakat untuk menyiapkan banyak bahan makanan di rumah, karena polisi akan menangkap para warga yang berkeliaran di luar rumah.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah," tegas Argo.

Baca Juga: Merasa Disukai Lawan Jenis, Kenali Apakah Itu Cinta atau Nafsu, Menurut Psikolog

Baca Juga: Pengakuan Teroris Soal Keterlibatan Munarman, Polri: Siapa Pun yang Terlibat Akan Ditindak

Sebagai informasi tambahan Argo mengatakan, hingga saat ini Polri telah menangani 352 kasus penyebaran berita hoaks.

Dia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima pelaku penyebar hoaks.

"Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga," tukasnya. ***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x