SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menyatakan dukungan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini dia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya, @hnurwahid.
"Partai non Pemerintah (@PKSejahtera&PD) mendukung revisi UU ITE, sehingga revisi UU ITE akan bisa lebih cepat dikerjakan dari Perppu 1/2020&RUU OmnibuslawCiptakerja," tulis Hidayat, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @hnurwahid pada Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Menag Yaqut dan TNI Siap Bersinergi Bersihkan Kelompok Anti Pancasila
Kemudian, dia mengatakan bahwa jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki niatan serius untuk merevisi UU ITE, maka seharusnya pemerintah segera mengajukan usulan atas perubahan UU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kalau
@jokowi
serius merevisi UU ITE, mestinya Pemerintah segera ajukan usul inisiatif perubahan UU ITE ke DPR," tuturnya.
Partai non Pemerintah (@PKSejahtera& PD)mendukung revisi UU ITE, sehingga revisi UU ITE akan bisa lebih cepat dikerjakan dari Perppu 1/2020&RUU OmnibuslawCiptakerja. Kalau @jokowi serius merevisi UU ITE, mestinya Pemerintah segera ajukan usul inisiatif perubahan UU ITE ke DPR. pic.twitter.com/0hol7K43uN— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 16, 2021
Sebelumnya, diketahui UU ITE menjadi trending di media sosial Twitter hari ini, Selasa 16 Februari.
Baca Juga: UU ITE Jadi Trending Twitter, Presiden Jokowi: Ini Perlu Direvisi
Baca Juga: Sebanyak 375 Santri di Cipedes, Tasikmalaya Positif Covid-19, Satgas Lakukan Isolasi Massal
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan dari masyarakat yang bersinggungan dengan UU ITE.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar pasal-pasal yang multitafsir dalam UU ITE agar diterjemahkan secara hati-hati.
Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. pic.twitter.com/D1pVuOtjEz— Joko Widodo (@jokowi) February 16, 2021
Secara lebih lanjut, Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa UU ITE perlu direvisi apabila implementasinya justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
Baca Juga: Facebook Akan Luncurkan Teknologi Smartwatch Tahun 2022 yang Mendominasi Apple dan Google
Untuk itu, pasal-pasal karet yang multitafsir dan mudah diinterpretasikan secara sepihak harus dihapuskan.***