Baca Juga: Gunung Merapi Tujuh Kali Luncurkan Guguran Lava Dalam 12 Jam
Apalagi, tahun 2021 Depok dan beberapa daerah di Indonesia masih termasuk zona merah pandemi Covid-19.
“Perangkat sekolah diharapkan mengambil langkah-langkah terkait kegiatan hari Valentine yang dilakukan peserta didik, serta mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19,” tegas Mohammad Thamrin.
Sebagaimana diketahui, sejumlah data mengungkapkan terjadinya peningkatan perbuatan asusila remaja yang dikaitkan dengan perayaan Hari Valentine.
Baca Juga: TikTok Luncurkan Fitur Khusus untuk Euro 2020, Bukan Cuma Joget-joget
Hal di atas tidak hanya terjadi di Depok, tetapi di beberapa kota Indonesia.
Meski polemik terus bergulir, beberapa daerah sejak tahun 2016 tercatat juga menerbitkan surat edaran pelarangan perayaan Hari Valentine, baik dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Daerah maupun Pemda sendiri.
Pemerintah Kota Makasar pada tahun 2016 sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/0018/SE/DPK/III/2016 yang ditujukan kepada seluruh UTPD Pendidikan Kota Makasar dan Kepala Sekolah.