Seperti Tahun Lalu, Perayaan Hari Valentine Dilarang di Kota Depok

- 14 Februari 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi Hari Valentine. Pemkot Depok melarang pelajar merayakannya.
Ilustrasi Hari Valentine. Pemkot Depok melarang pelajar merayakannya. /Foto: Pixabay/adonyig/

Baca Juga: Gunung Merapi Tujuh Kali Luncurkan Guguran Lava Dalam 12 Jam

Apalagi, tahun 2021 Depok dan beberapa daerah di Indonesia masih termasuk zona merah pandemi Covid-19.

“Perangkat sekolah diharapkan mengambil langkah-langkah terkait kegiatan hari Valentine yang dilakukan peserta didik, serta mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19,” tegas Mohammad Thamrin.

Sebagaimana diketahui, sejumlah data mengungkapkan terjadinya peningkatan perbuatan asusila remaja yang dikaitkan dengan perayaan Hari Valentine.

Baca Juga: TikTok Luncurkan Fitur Khusus untuk Euro 2020, Bukan Cuma Joget-joget

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Ada yang Laporkan ke Menteri Ini

Hal di atas tidak hanya terjadi di Depok, tetapi di beberapa kota Indonesia.

Meski polemik terus bergulir, beberapa daerah sejak tahun 2016 tercatat juga menerbitkan surat edaran pelarangan perayaan Hari Valentine, baik dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Daerah maupun Pemda sendiri.

Pemerintah Kota Makasar pada tahun 2016 sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/0018/SE/DPK/III/2016 yang ditujukan kepada seluruh UTPD Pendidikan Kota Makasar dan Kepala Sekolah.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Ungkap Hal Ini Terkait Vaksinasi Selebgram Helena Lim, Sudah Dilaporkan ke Polisi?

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x