SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Depok mengeluarkan larangan perayaan hari Valentine yang jatuh hari ini, Minggu 14 Februari 2021.
Seperti tahun 2020, pelarangan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.
Surat Edaran tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Hari Valentine itu bernomor 005/1686/Disdik/2021.
Baca Juga: Atletico Madrid Taklukkan Granada 2-1, Makin Kukuhkan Diri di Posisi Puncak La Liga
Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang, Padamkan Listrik Fukushima
Surat Edaran dikirimkan kepada seluruh Kepala Sekolah, mulai tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan yang sederajat, dan sekolah menengah atas (SMA) dan yang sederajat, baik negeri maupun swasta.
"Penerbitan Surat Edaran merupakan bagian dan upaya membangun karakter peserta didik berakhlak mulia,” ujar Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari siaran persnya, Mohammad Thamrin menegaskan, semua sekolah diimbau mengawasi peserta didik masing-masing.
Baca Juga: Sinopsis Film Parasite, Drama Korea Pemenang Oscar Tayang Hari Valentine di K-Movievaganza Trans7