Din Syamsuddin Dituduh Radikal dan Dilaporkan, Mahfud MD Membela dan Angkat Suara

- 13 Februari 2021, 16:24 WIB
Prof. Din Syamsudin
Prof. Din Syamsudin /Foto: ANTARA/Katriana/

Baca Juga: Barcelona Fokus Hadapi Alaves di La Liga Ketimbang PSG

Sebelumnya, Din Syamsudin dilaporkan oleh GAR ITB kepada KASN atas tuduhan radikalisme dan pelanggaran kode etik.

Pelaporan tersebut mendapat kecaman keras dari berbagai pihak termasuk dari organisasi sayap kanan Muhammadiyah yakni Pemuda Muhammadiyah.

Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin menilai bahwa tuduhan tersebut telah mencederai Din Syamsudin dan keluarganya.

Selain itu, tuduhan tersebut juga disebut telah mencederai Muhammadiyah karena bagaimanapun Din Syamsudin adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah.

Baca Juga: Angka Penularan Covid-19 di Inggris Terus Menurun karena Vaksinasi

Baca Juga: Jusuf Kalla (JK) Pertanyakan Cara Mengkritik Presiden Tanpa Dipolisikan, Roy Suryo: Kandangkan Dulu BuzzeRp

“Apa yang telah GAR ITB lakukan ini telah mencederai Prof Din dan keluarganya dan telah mencederai Muhammadiyah karena bagaimanapun Prof Din adalah mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” kata Razikin melalui keterangan tertulisnya yang diterima Seputartangsel.com pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Razikin mengatakan bahwa tuduhan terhadap Deklator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini adalah mengada-ngada.

“Tuduhan terhadap Prof Din itu merupakan hal yang mengada-ngada dan langkah kelompok GAR ITB itu dapat memicu kemarahan warga Muhammadiyah secara keseluruhan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah