SEPUTARTANGSEL.COM- Mau liburan ke Bogor atau ke Puncak, selalu ingat bahwa Pemda Bogor mulai menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan yang masuk ke wilayah tersebut.
Aturan ganjil-genap di wilayah kota Bogor yang diterapkan minggu ini, 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan kali ini, ada beberapa perubahan pos sekat dan check point, dibanding pekan lalu.
“Ada pergeseran titik sekat mapun titik check point. Ada 6 titik sekat yang disiapkan terutama orang dari luar kota dan 5 check point,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis 11 Februari 2021.
Baca Juga: Komedian Cak Lontong Berduka, Sosok Sederhana Ini Telah Meninggal Dunia
Baca Juga: Viral, Video Rombongan Moge Plat B Masuk Bogor Bebas Ganjil Genap dan Cek Antigen
Juga akan ada tim Crowd Free Road (CFR), yaitu tim yang memantau seluruh ruas jalan di Kota Bogor dan akan melakukan penutupan sementara jika dirasa sudah penuh.
“Apabila mendapatkan laporan ruas-ruas jalur yang tidak terkontrol yang tidak tersekat, maka tim ini akan melaksanakan kegiatan secara mobile atau ada ruas jalan yang harus kami lakukan penutupan sementara apabila dirasakan sudah crowded,” jelas Susatyo.
Sanksi untuk pelanggar ganjil genap oleh Satpol PP sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.