SEPUTARTANGSEL.COM- Serombongan penunggang moge memasuki wilayah Bogor pada pukul 8.30 Jumat, 12 Februari 2021, tak ada petugas yang melakukan pemeriksaan.
Padahal sesuai aturan, kendaraan yang memasuki Bogor pada hari libur atau akhir pekan wajib mengikuti aturan ganjil-genap sesuai pelat nomor kendaraan.
Rombongan konvoi moge itu menggunakan pengawalan dari Kepolisian.
Baca Juga: Lansia Berumur 117 Tahun Berhasil Sembuh Dari Covid-19, Tercatat Sebagai Orang Tertua di Dunia
Dilansir Seputartangsel.com dari Antara, kabid Lalu Lintas Dishub Bogor tak menampik hal itu.
“Harusnya semua diperiksa, sudah saya telepon tadi penanggung jawab dari Dishub,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin.
Rombongan moge tersebut memasuki Kota Bogor dari arah Jalan Raya Parung melalui Jl. Sholeh Iskandar.
Baca Juga: Kritik Pandemi dan Penindasan Uyghur, China Cabut Izin Tayang BBC World News