Baca Juga: Waduh, Ganjar Pranowo Berikan Ancaman Kepada ASN Jateng Apabila Terbukti Lakukan Ini
Selain itu, dengan adanya UU ITE dan pasal ujaran kebencian, maka para pemberi kritik mudah untuk dikriminalisasi.
Refly Harun menilai bahwa 'penghargaan ' yang disematkan oleh Aliansi Mahasiswa UGM adalah sebuah bentuk kritik.
Selain itu, Refly menantang Jokowi untuk memerintahkan Kapolri agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal karet untuk memenjarakan para pengkritik.
Baca Juga: PPKM Berlaku, Sejumlah Perusahaan di Jakarta Ditutup
Baca Juga: Kemenkes Siapkan 2 Strategi Perang Melawan Covid-19, Polri Bantu 13.500 Pasukan
"Kalau memang konsisten, maka Presiden Jokowi harus memerintahkan kepada Kapolri untuk tidak lagi menggunakan pasal-pasal karet ini. Entah itu sifatnya ujaran kebencian maupun penghinaan," kata Refly, seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 11 Februari 2021.
"Kalau ada yang terjadi begitu, sarankan mereka menggunakan upaya mediasi di antara mereka, bahkan bila perlu penegak hukum hanya berperan sebagai mediator. Dan juga jika mediasi tidak selesai, silahkan gugat secara perdata. Itu jauh lebih baik ketimbang menangkap dan memenjarakan orang," lanjutnya.
Kemudian, Refly juga menyinggung kasus Ustadz Maaher.