SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka program bantuan pembiayaan kuliah berupa KIP atau Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi dampak Covid-19.
KIP resmi dibuka pendaftarannya pada tanggal 08 Februari 2021 - 31 Oktober 2021.
Baca Juga: Kemenparekraft Kembangkan QRIS Bareng BI, Permudah Transaksi dengan Data Akurat
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu, Cek Daftarnya di Link Ini
Peserta KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan uang kuliah dari pemerintah sebesar Rp.700 ribu per bulan.
Berikut persyaratan yang harus dimiliki penerima KIP Kuliah:
1. Siswa SMA, SMK dan sederajat yang lulus tahun ajaran ini atau dua tahun sebelumnya