SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat mau secara aktif mengkritik pemerintah agar perbaikan dan peningkatan pelayanan publik dapat dilakukan.
Hal ini dia sampaikan pada saat acara Peluncuruan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 yang diadakan pada Senin, 8 Februari 2021 lalu.
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," ujar Jokowi.
Baca Juga: Dukung PPKM Skala Mikro, Pangdam Jaya Lakukan Beberapa Langkah Ini
Baca Juga: Hasil Kunjungan ke Wuhan China, WHO Paparkan Penyebab Utama Tersebarnya Virus Corona
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa kritik adalah vitamin dalam sebuah tradisi demokrasi.
Oleh karena itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar Jokowi menertibkan para buzzer yang dianggap sebagai penumpang gelap.
Secara lebih lanjut, Hidayat meminta agar pemerintah mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar dapat mengubah pasal-pasal karet di dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE).
Baca Juga: Bulan Ramadhan Belum Tiba, Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Tanggal 13 April 2021
Baca Juga: Klenteng Boen Hay Bio, Tak Bisa Lepas dari Budaya Cina Masyarakat Tangsel
Hal ini harus dilakukan karena dianggap dapat menakuti para pengkritik karena memungkinkan mereka untuk ditangkap dan dikriminalisasi.
"Dalam tradisi Demokrasi, kritik mestinya jadi vitamin. Kalau Presiden serius, selain menertibkan buzzerrp penumpang gelap,baiknya pak
@jokowi
(pemerintah) jg usulkan ke DPR;perubahan pasal2 karet dlm UU ITE, yg membuat para pengkritik takut krn bisa ditangkap/dikriminalisasi," tulis Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun twitter @hnurwahid.
Cuitan Hidayat itu pun dijawab oleh mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Wabah Covid-19 Belum Usai Muncul Virus Babi Afrika Meningkat di Hongkong
Baca Juga: Catat! Begini Aturan Baru Berpergian Dalam Negeri Selama Masa Pandemi Covid -19
Menurut keterangan Ferdinand, PKS juga berperan dalam pengesahan UU tersebut.
"UU Nomor 11 tahun 2008 disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan Pada 27 Oktober 2016 DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dan PKS ada disana," kata Ferdinand melalui akun twitter pribadinya, @FerdinandHaean3.
Selain itu, Ferdinand juga menanyakan mengapa PKS tak menolak UU tersebut dan baru berkoar-koar sekarang, ketika isu ini mencuat di kalangan publik.
Baca Juga: Aturan Baru Bagi WNA yang Hendak Masuk ke Indonesia Diperketat, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Dianggap Meresahkan, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash
"Mgp dulu PKS tak menolak UU ini? Knp skrg koar2 menyalahkan UU ini seolah menakutkan?" tuturnya.***