"Syaratnya pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga," kata Wiku di Istana Presiden Jakarta, yang dikutip oleh Seputartangsel.com dari PMJ News pada Rabu, 10 Februari 2021.
Baca Juga: Crazy Rich PIK Ikut Vaksinasi Covid-19, dr Tirta: Saya Keberatan dan Ajukan Protes
Baca Juga: Viral, Pulau Sumba NTT Dijual di Situs Online, Polri Ungkap Faktanya
Selanjutnya terkait dengan lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.
Sementara itu, berdasarkan SK Satgas Nomor 9 Tahun 2021 tertuliskan, WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah.
Di antaranya adalah pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.
Baca Juga: Prank Berujung Petaka, Youtuber Tewas Ditembak
Kemudian, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik maupun dinas, berkenaan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.
"Mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," lanjut Wiku.