SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memblokir situs TikTok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs Tiktokecash.com.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi juga mengatakan bahwa media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran.
Baca Juga: Perbaikan Jalur di Stasiun Semarang Selesai, Kereta Api Bisa Beroperasi Lagi
Baca Juga: Crazy Rich PIK Ikut Vaksinasi Covid-19, dr Tirta: Saya Keberatan dan Ajukan Protes
Kominfo menyebut alasan pemblokiran tersebut karena transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Situs Tiktokecash.com disebutkan masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama juga menyatakan bahwa mereka mendapatkan serangan atau berita palsu setelah mendulang popularitas.
Namun, pihak yang mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik ini menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini.
Baca Juga: Viral, Pulau Sumba NTT Dijual di Situs Online, Polri Ungkap Faktanya