SEPUTARTANGSEL.COM – Aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) diperpanjang hingga 14 hari ke depan.
Keputusan tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin, 11 Januari 2021.
Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Terbatas di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.
Baca Juga: Sejumlah 40 Sampel DNA, 16 Kantong Jenazah, 3 Kantong Properti Siap Diidentifikasi Tim DVI
Baca Juga: Instagram Beri Tanda Khusus Untuk Akun Korban Sriwijaya AIr SJ 182
“Bapak Presiden menyetujui pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang, tadi yang awalnya 1 sampai tanggal 14 diperpanjang 2x7 hari sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan pelarangan masuk sementara WNA dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Baca Juga: Polri Siapkan Tim DVI 306 Orang Bantu Identifikasi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka Beserta Menantunya dan Direktur RS UMMI Soal Kasus Swab Test