Kemudian, dihimbaukan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Tentang Hari Pers Nasional, Haedar Nashir Sebut Musuh Terbesar Pers Adalah Buzzer
Baca Juga: Jelang Imlek, Tak Hanya 10 Pangan Pokok Dinas KPKP DKI Juga Cek Pangan Khas Tahun Baru Cina Ini
Terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negerti dan internasional akan berlaku seterusnya dengan waktu yang telah ditentukan, yang sebelumnya selalu diperbaharui setiap dua minggu.
Setiap 2 pekan aturan terbaru tersebut akan selalu dilakukan evaluasi. Kemudian, perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.
Wiku mengatakan dengan adanya penetapan kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan menjawab pertanyaan dari masyarakat atas kebijakan yang berlaku.***