Baca Juga: Polisi Hargai Penolakan Putusan Pengadilan Soal Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Rencananya, bantuan PKH ini akan dicairkan selama empat tahap, yakni dari bulan Januari hingga Oktober 2021.
Lalu, bagaimana caranya agar anda bisa cek daftar penerima?
Pertama, kunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos di https://dtks.kemensos.go.id/
Baca Juga: Staf Kepresidenan Ali Ngabalin Positif Covid-19: Allah Sayang Sama Saya
Baca Juga: Banjir di Pondok Aren, DPU Tangsel Lakukan Penanganan dengan Pompa Portabel
Kemudian, masukkan ID anda (bisa memilih untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK/Nomor Peserta PKH).
Selanjutnya, masukkan nama yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda.
Berikutnya, masukkan kode yang telah tertera pada kotak, lalu klik 'Cari'.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%