SEPUTARTANGSEL.COM- Berita duka datang dari kepolisian. Bukan Polisi tetapi tersangka kasus ujaran kebencian yaitu Ustad Maaher At-Thuwailibi.
Dikabarkan ustad yang tersandung kasus ujaran kebencian di media sosial ini meninggal karena sakit, pada 8 Februari 2021.
Jenazah Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dikabarkan masih berada di kamar jenazah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sima Malasari Divonis 10 Tahun Penjara dengan 3 Tuduhan
Baca Juga: Sebanyak 150 USD Diamankan Polres Tangsel dalam Mengungkap Peredaran Dollar Palsu
Kabarnya sebelum ditangkap Ustad Maaher memang sedang sakit dan menjalani rawat jalan.
Selama menjadi penghuni rutan Polda pun ia masih rutin berobat. hingga akhirnya dipindah ke rutan Mabes Polri, kondisi Ustad Maaher belum membaik. Bahkan kondisinya dikabarkan makin parah.
Ustad Maaher At-Thuwailibi masuk ke rutan Polri karena kasus dugaan penyebaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari
Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Ustad Maaher diketahui menyebarkan kebencian melalui sosial media di akun twitter pribadinya @ustadzmaheer terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Dalam kasus ini, Ustad Maheer dijerat dengan UU ITE No. 19 2016 jo No 11 tahun 2008 Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam
Kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan berkaitan dengan meninggalnya Ustad Maaher di Rutan Mabes Polri.***