Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Polisi Periksa Ambroncius Nababan, Rabu

- 25 Januari 2021, 22:20 WIB
Bareskrim saat konferensi Pers terkait ujaran rasisme yang diduga dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai
Bareskrim saat konferensi Pers terkait ujaran rasisme yang diduga dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai /Foto: Sumber: Div Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memangil politikus Hanura, Ambroncius Nababan guna dimintai klarifikasi terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Ambroncius dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di akun Facebook bernama Ambroncius Nababan berupa foto Natalius Pigai dengan komentar rasisme.

Dalam pemanggilan ini, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri akan mengklarifikasi ke Ambroncius Nababan mengenai akun facebook yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasisme.

Baca Juga: KPK Uber Madam Bansos, Refly Harun: Kontrol Masyarakat Diperlukan

Baca Juga: Rekannya Jabat Wagub, Politisi Gerindra Ini Malah Minta Anies Baswedan Mengundurkan Diri dari Gubernur DKI

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, surat pemanggilan terhadap Ambroncius Nababan teregistrasi dengan nomor S.Pgl/38/2021/Dittipidsiber.

Surat panggilan dilayangkan pada hari ini Senin, 25 Januari 2021. Ambroncius Nababan dipanggil untuk diperiksa dalam status sebagai saksi pada Rabu, 27 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.

“Benar, ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Brigjen Slamet, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Humas Polri pada Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: India Bakal Blokir 59 Aplikasi China Selamanya, Termasuk TikTok

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x