Bantuan ini akan diberikan kepada para pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.
Tujuannya yakni agar mereka bisa tetap bertahan di tengah-tengah pandemi.
"Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19," lanjutnya.
Baca Juga: Istilah Herd Immunity Dinilai Kurang Etis, Roy Suryo: WHO Saja Tidak Merekomendasikan
Baca Juga: Waduh, Ini Ambisi China untuk Menjadi Nomor Satu di Dunia yang Menuai Berbagai Kritikan
Adapun beberapa persyaratan untuk mendapatkan program bantuan ini, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Bukan berstatus sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR, serta
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.
SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempat usaha anda.
Baca Juga: Jakarta Dilanda Banjir, Rocky Gerung: Kodok Sedang Berkumpul Rapat Mencari Tagar
Baca Juga: Sebanyak 90 Dokter 60 Tahun Keatas RSCM Mulai Divaksin Covid-19 Hari Ini