Sedangkan dalam pelaksanaan Ujian Sekolah dipaparkan,
"Ujian sekolah bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan."
Baca Juga: Waspada, Peringatan BMKG Untuk Warga Jaksel dan Jaktim, Hari Ini Ada Apa?
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Meresmikan Program Jakarta Tangsel Bermasker
Ia juga mencontohkan, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Untuk kenaikan tingkat, sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.
"Tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tegasnya.
Baca Juga: Perayaan Hari Valentine 14 Februari, Pernah Dilarang Gereja Tapi Justru Kian Meluas
Baca Juga: Hore, Besaran Insentif Tenaga Kesehatan 2021 Sama dengan 2020
Khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.