UN 2021 Ditiadakan, Syarat Lulus Untuk ke Jenjang Selanjutnya Ini

- 5 Februari 2021, 13:04 WIB
Pemkab Bekasi menggelar simulasi belajar tatap muka di SD Negeri Karangraharja 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa 15 Desember 2020). JER meminta pembelajaran tatap muka ditunda aebab Covid-19 makin mewabah
Pemkab Bekasi menggelar simulasi belajar tatap muka di SD Negeri Karangraharja 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa 15 Desember 2020). JER meminta pembelajaran tatap muka ditunda aebab Covid-19 makin mewabah /PR/Tommi Andryandy/

Sedangkan dalam pelaksanaan Ujian Sekolah dipaparkan, 

"Ujian sekolah bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan."

Baca Juga: Waspada, Peringatan BMKG Untuk Warga Jaksel dan Jaktim, Hari Ini Ada Apa?

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Meresmikan Program Jakarta Tangsel Bermasker

Ia juga mencontohkan, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

Untuk kenaikan tingkat, sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. 

"Tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tegasnya.

Baca Juga: Perayaan Hari Valentine 14 Februari, Pernah Dilarang Gereja Tapi Justru Kian Meluas

Baca Juga: Hore, Besaran Insentif Tenaga Kesehatan 2021 Sama dengan 2020

Khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Terkait

Terkini