SEPUTARTANGSEL.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan secara resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sadis, Istri di Ciputat Tega Bakar Suami Lalu Melarikan Diri
Baca Juga: Antam Keluarkan Emas Edisi Spesial Tahun Kerbau Logam, Cocok Buat Investasi, Koleksi dan Angpao
Mendikbud, Nadiem Makarim, menyatakan keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan disebabkan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
"Hal ini perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ucap Nadiem di kanal Youtube Kemdikbud.
Baca Juga: Kenya Daur Ulang Plastik Menjadi Batu Bata, Lebih Kuat Daripada Beton
Baca Juga: Biden Akhiri Bantuan AS untuk Serangan Arab Saudi di Yaman
Dalam Surat Edaran Mendikbud dinyatakan, yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik tidak lagi UN, tetapi siswa menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, dan memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan (Ujian Sekolah).