UN 2021 Ditiadakan, Syarat Lulus Untuk ke Jenjang Selanjutnya Ini

- 5 Februari 2021, 13:04 WIB
Pemkab Bekasi menggelar simulasi belajar tatap muka di SD Negeri Karangraharja 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa 15 Desember 2020). JER meminta pembelajaran tatap muka ditunda aebab Covid-19 makin mewabah
Pemkab Bekasi menggelar simulasi belajar tatap muka di SD Negeri Karangraharja 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa 15 Desember 2020). JER meminta pembelajaran tatap muka ditunda aebab Covid-19 makin mewabah /PR/Tommi Andryandy/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan secara resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sadis, Istri di Ciputat Tega Bakar Suami Lalu Melarikan Diri

Baca Juga: Antam Keluarkan Emas Edisi Spesial Tahun Kerbau Logam, Cocok Buat Investasi, Koleksi dan Angpao

Mendikbud, Nadiem Makarim, menyatakan keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan disebabkan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. 

"Hal ini perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ucap Nadiem di kanal Youtube Kemdikbud.

Baca Juga: Kenya Daur Ulang Plastik Menjadi Batu Bata, Lebih Kuat Daripada Beton

Baca Juga: Biden Akhiri Bantuan AS untuk Serangan Arab Saudi di Yaman

Dalam Surat Edaran Mendikbud dinyatakan, yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik tidak lagi UN, tetapi siswa menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, dan memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan (Ujian Sekolah).

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x