Terpilihnya Bupati di NTT Berstatus Warga Negara AS, Begini Kata Bawaslu

- 4 Februari 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi pemungutan suara
Ilustrasi pemungutan suara /


SEPUTARTANGSEL.COM - BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menyatakan bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore berstatus warga Amerika Serikat (AS).

Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa, Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS.

Baca Juga: Temani Gojek dan Grab, Maxim Mulai Beroperasi di Tangerang Selatan

Baca Juga: 7 Kelompok Ini Bakal Kebagian Bantuan PKH hingga Rp3 Juta, Cek Daftar Nama di Link Berikut

Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yugi Tagi Huma mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat ke Imigrasi di Kupang dan kantor Imigrasi pusat.

Hal itu untuk mencari tahu soal dugaan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore masih berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Selain itu surat pemberitahuan juga sudah Bawaslu Sabu Raijua sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk kemudian menanggapi masalah ini.

Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Persyaratan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Transtv Hari Ini Kamis 4 Februari 2021 Ada Brownies hingga The Penthouse

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Jhon Tuba Helan mengatakan bahwa mekanisme pembatalan tersebut ada dan diatur dalam undang-undang no 10 tahun 2016 perubahan terhadap UU Pilkada itu sudah sangat mutlak.

Bahkan setelah dilantik juga bisa dibatalkan karena, tidak bisa seorang kepala daerah itu warga negara asing yang sudah diatur oleh undang-undang secara jelas.

"Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Jadi sudah jelas bahwa yang boleh menjadi kepala daerah adalah WNI," tegasnya.

Baca Juga: Dapatkan BPNT atau Program Kartu Sembako Rp200 Ribu untuk Kelompok Ini, Cek Detailnya

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu, Cair hingga April 2021, Cek Link Ini untuk Lihat Daftar

Jhon juga menambahkan bahwa status WNA-nya tidak memenuhi syarat maka suara yang diperoleh harus dianulir sebab ini menyangkut prinsip dan tidak boleh diabaikan.

Menurut Jhon yang juga dosen Hukum Tata Negara di Universitas Nusa Cendana Kupang itu, Orient harusnya menyadari bahwa dirinya adalah masih warga negara AS dan jika ingin ikut dalam pilkada harus terlebih dahulu mengubah status kewarganegaraannya.

Selain itu juga Jhon menilai bahwa kejadian yang terjadi di Sabu Raijua adalah juga bukti ketidaktelitian penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Baca Juga: Alhamdulillah, Pelajar Kebagian Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Rp2 Juta, Simak Detailnya

Baca Juga: Dapatkan BST Rp300 Ribu untuk Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), Lihat di Link Ini

Karena meloloskan seorang warga negara AS masuk dalam Pilkada di Sabu Raijua.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma mengatakan bahwa sebenarnya dari awal kasus ini sudah diselidiki oleh mereka dan bahkan sudah memperingatkan KPU Sabu Raijua.

Bahkan pihaknya sudah mengirim surat ke Kedutaan Besar AS untuk menanyakan status kewarganegaraan Orient.

Baca Juga: PLN Perpanjang Listrik Gratis hingga Maret 2021, Apakah Anda Termasuk? Cek Selengkapnya di Link Ini

Baca Juga: WNI Masuk Daftar Larangan Masuk Arab Saudi Bersama 19 Negara Lainnya, Ini Sebabnya

Surat tersebut sudah dikirim sejak awal Januari namun baru menerima balasan dari Kedutaan Besar AS setelah penetapan pemenang Pilkada.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini