SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali bagikan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada tahun 2021 ini.
Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Setidaknya untuk mengadakan program PKH ini, pemerintah diketahui telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 Triliun.
PKH bertujuan untuk membantu kehidupan masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Baca Juga: WNI Masuk Daftar Larangan Masuk Arab Saudi Bersama 19 Negara Lainnya, Ini Sebabnya
Adapun beberapa kelompok yang berhak menerima PKH adalah sebagai berikut:
Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan) akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Anak usia dini (maksimal 2 anak) akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah
Baca Juga: Wajib Tertib, Kamera ETLE Punya Banyak Fitur Pelanggaran yang Bisa Ditangkap
Pelajar setara Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
Pelajar setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
Pelajar setara Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Lanjut Usia 70 tahun ke atas akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Serta, penyandang disabilitas berat akan mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Rencananya, bantuan ini akan dicairkan ke dalam empat tahap, yaitu mulai Januari hingga Oktober 2021.
Baca Juga: Partai Demokrat Bongkar Rencana Kepala KSP Moeldoko: Jadi Ketum, Lalu Capres 2024
Untuk mendapatkan bantuan ini, anda harus terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ada.
Lalu, bagaimana cara lihat apakah anda termasuk ke dalam kelompok penerima? Simak.
Pertama, anda perlu masuk ke laman https://dtks.go.id.
Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis dari PLN di Bulan Februari dengan Cara Ini
Kemudian, masukkan NIK atau ID anda, lalu nama pada KTP anda.
Berikutnya, masukkan kode Captcha pada kolom yang tersedia dan klik 'Cari'.
Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk ke dalam kelompok penerima atau tidak.***