7 Kelompok Ini Bakal Kebagian Bantuan PKH hingga Rp3 Juta, Cek Daftar Nama di Link Berikut

- 4 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

Baca Juga: Partai Demokrat Bongkar Rencana Kepala KSP Moeldoko: Jadi Ketum, Lalu Capres 2024

Untuk mendapatkan bantuan ini, anda harus terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ada.

Lalu, bagaimana cara lihat apakah anda termasuk ke dalam kelompok penerima? Simak.

Pertama, anda perlu masuk ke laman https://dtks.go.id.

Baca Juga: Moeldoko Berbohong? Demokrat Ungkap Ongkos hingga Konsumsi Kader Pengkudeta AHY Dibiayai, Ini Detailnya

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis dari PLN di Bulan Februari dengan Cara Ini

Kemudian, masukkan NIK atau ID anda, lalu nama pada KTP anda.

Berikutnya, masukkan kode Captcha pada kolom yang tersedia dan klik 'Cari'.

Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk ke dalam kelompok penerima atau tidak.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x