Dari tiga pertimbangan ini, keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Kunci utama daripada Surat Keputusan Bersama (SKB) adalah para murid dan para guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara lain, seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca Juga: Partai Demokrat Bongkar Rencana Kepala KSP Moeldoko: Jadi Ketum, Lalu Capres 2024
Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa karena ini pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Apabila masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan atribut agama tertentu, maka pemerintah setempat atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 (tiga puluh hari) kerja sejak SKB ini ditetapkan,” tegasnya pada jumpa pers virtual Rabu, 3 Februari 2021.
Mendikbud Nadiem juga memaparkan jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Contohnya yaitu:
Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis dari PLN di Bulan Februari dengan Cara Ini