Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah

- 3 Februari 2021, 20:23 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

Baca Juga: Kekuatan Besar AS dan China Sudah Hadir di Laut Natuna Utara dan Ditambah Vietnam, Bakamla Mengadu ke DPR RI

  1. pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan
  2. Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.
  3. Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Mendikbud Nadiem juga mengatakan bahwa Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x