- pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan
- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.
- Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Mendikbud Nadiem juga mengatakan bahwa Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.***