Baca Juga: Wah, Polisi Adakan Tes Swab Antigen Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Baca Juga: ETLE Polda Jabar, Segera Diberlakukan Untuk Wilayah Bandung dan Cirebon
2. Namun dapat kami sampaikan bahwa RS Pelni tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan vaksin. Melihat banyaknya kesalahpahaman yang timbul atas informasi tersebut, kami memutuskan untuk menarik informasi tersebut.
3. Berkaitan dengan informasi harga yang tercantum, informasi tersebut bukan merupakan informasi resmi, karena sampai hari ini program vaksin yang berjalan adalah program vaksin pemerintah yang diberikan secara gratis dengan menggunakan produk vaksin Sinovac.
Baca Juga: Simak Manfaat Beras Bambu, Beras yang Mempunyai Banyak Khasiat
Baca Juga: Lakukan Cara Ini Bila Anda Ingin Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah
4. Sesuai Peraturan Presiden berkaitan dengan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, IHC dan Grup RS di bawahnya tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin.
5. Seluruh program vaksin adalah di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan dan sampai saat press release ini diterbitkan belum ada peraturan resmi berkaitan dengan program vaksin mandiri.
Baca Juga: Ridwan Kamil Masuk dalam The World's 50 Most Influential People
Baca Juga: Jelang Olimpiade Tokyo, Menpora Zainudin Akan Prioritaskan Vaksin Kepada Para Atlet Pelatnas
"Atas kesalahanpahaman dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan kami sampaikan mohon maaf," tulis release di pertamedika.co.id. ***