"Untuk meluruskan pernyataan AHY yang melibatkan eksternal adalah tidak tepat, padahal ini urusan internal partai," kata Mantan Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat itu.
Selain itu, Ahmad Yahya meluruskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, itu bukan hal yang inkonstitusional namun telah diatur dalam AD/ART partai.
Dengan demikian, usulan KLB sepenuhnya adalah hak DPC dan DPD Partai Demokrat sebagai pemegang hak suara sedangkan DPP hanya memiliku satu hak suara.
"Apabila dilarang atau jadi hal tabu (KLB) maka tentu yang melarang tidak memahami aturan dan asas demokrasi," paparnya.
Menurut Ahmad Yahya, KLB adalah konstitusional karena sudah diatur AD/ART sebagai salah satu alternatif untuk menguji kemampuan atau kepiawaian seseorang dalam membesarkan partai.
Oleh karena itu, Ketua Umum harus hati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi usulan KLB.***