Sebelumnya, dari hasil investigasi Komnas HAM bahwa terdapat pelanggaran HAM kepada empat dari enam laskar yang tewas.
Hal itu, lantaran keempat laskar tersebut ditembak dan tewas di dalam mobil.
Hanya saja, pihak Komnas HAM mengatakan bahwa hal itu bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.***