Parahnya lagi, menurut Ahmad Yahya, selama kepemimpinan AHY, setiap fraksi di DPD dan DPC Demokrat dimintai iuran.
Padahal, kebijakan tersebut tidak pernah diambil oleh Ketum sebelum kepemimpinan AHY.
"Lalu proses penentuan pasangan calon kepala daerah di provinsi, kabupaten/kota yang diusulkan Demokrat pada era Ketua Umum sebelumnya, diserahkan penuh kepada pengurus DPD dan DPC. Namun saat ini sepenuhnya ditarik ke DPP dan tidak memperhatikan usulan atau aspirasi daerah khususnya kabupaten/kota," tuturnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yahya mengungkapkan harapan kader Demokrat secara khusus adalah meningkatnya ambang batas parlemen menjadi 7 persen.
Baca Juga: Liga Indonesia Dihentikan, Pemain Persita Tangerang Dallen Doke Ikut Berlatih di Korea Selatan
"Fakta lain adalah hasil Pilkada banyak yang gagal sehingga kader Demokrat di daerah berharap dapat dipimpin figur yang sudah matang, memiliki ekstra kemampuan kepemimpinan, pengalaman dan ketokohan untuk mengembalikan kejayaan Demokrat seperti di tahun 2009," ucapnya.
Sementara, terkait kedudukan Kongres Luar Biasa (KLB) menurut Ahmad Yahya, bukanlah hal yang inkonstitusional sebagaimana yang diutarakan AHY.
KLB disebut telah diatur dalam AD/ART Partai Demokrat dan usulan KLB sepenuhnya adalah hak DPC dan DPD Partai Demokrat sebagai pemegang hak suara.
Baca Juga: SAH Jabar Jadi Provinsi Pertama Miliki Perda Pesantren, Ridwan Kamil : Kami Bangga