SEPUTARTANGSEL.COM - DPRD Jawa Barat telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan pesantren yang menjadi peraturan daerah atau Perda.
Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku bangga Provinsi Jawa Barat adalah yang pertama yang menyelenggarakannya.
"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki perda untuk pesantren," ujar Ridwan Kamil, seperti dikutip oleh Seputartangsel.com dari PMJ News pada Selasa, 2 Februari 2021.
Baca Juga: Bambang Soesatyo Peringatkan Bahaya Anti Toleransi di Indonesia, Ada Apa?
"Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara," tambahnya.
Ridwan berharap dengan adanya perda pesantren ini selaras dengan visi misi dari provinsi Jabar yakni juara lahir batin, dan juga dapat mendukung dan membantu ribuan pesantren yang ada.
Diketahui pula bahwa Jabar sendiri memiliki berbagai program unggulan terkait pesantren maupun keumatan antara lain One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.
Baca Juga: Polda Banten Berlakukan ETLE Mulai April di Jalur Utama Serang dan Bertahap ke Semua Wilayah