Baca Juga: Menarik, Simak Program Daur Ulang Sampah yang Membuat Telkom Raih Penghargaan BCOMSS
Rencananya, bantuan ini akan dicairkan ke dalam empat tahap, yaitu mulai Januari hingga Oktober 2021.
Untuk mendapatkan bantuan ini, anda harus terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ada.
Lalu, bagaimana cara ceknya apakah anda sudah terdaftar?
Baca Juga: Unggah Foto Santai Nikmati Secangkir Kopi, Susi Pudjiastuti Curhat: Bete Sama Semuanya
Pertama, masuk terlebih dahulu ke laman dtks.kemensos.go.id.
Berikutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Peserta PKH anda.
Selanjutnya, masukkan nama anda yang sesuai dengan apa yang tertera di KTP.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Menggelar Perkara Kasus Pemblokiran Rekening FPI Besok