Kemensos Bagikan Bantuan PKH hingga Rp3 Juta untuk Kelompok Masyarakat Ini, Ibu Hamil Juga Kebagian!

- 2 Februari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay/EmAji/Pixabay/EmAji

Baca Juga: Menarik, Simak Program Daur Ulang Sampah yang Membuat Telkom Raih Penghargaan BCOMSS

Rencananya, bantuan ini akan dicairkan ke dalam empat tahap, yaitu mulai Januari hingga Oktober 2021.

Untuk mendapatkan bantuan ini, anda harus terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ada.

Lalu, bagaimana cara ceknya apakah anda sudah terdaftar?

Baca Juga: Unggah Foto Santai Nikmati Secangkir Kopi, Susi Pudjiastuti Curhat: Bete Sama Semuanya

Baca Juga: AHY Duga Ada Keterlibatan Menteri Jokowi Dalam Gerakan Pengambilalihan Paksa Kepemimpinan Partai Demokrat

Pertama, masuk terlebih dahulu ke laman dtks.kemensos.go.id.

Berikutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Peserta PKH anda.

Selanjutnya, masukkan nama anda yang sesuai dengan apa yang tertera di KTP.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Menggelar Perkara Kasus Pemblokiran Rekening FPI Besok

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini