Baca Juga: China Telah Curi Data Pribadi 80% Warga Dewasa Amerika
Anak usia dini (maksimal 2 anak) akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Pelajar setara Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
Pelajar setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: Gubernur NTB Langgar Prokes Covid-19 Renang Bareng OPD, Kasatpol PP Masih Dalami Kasusnya
Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Artis Sinetron Tersanjung ini Wafat karena Covid-19
Pelajar setara Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Lanjut Usia (Lansia) atau 70 tahun ke atas akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Serta, penyandang disabilitas berat akan mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Wah, FT UI Kembangkan Alat Purifikasi Udara Plasma Dingin, Bisa Usir Virus Corona?