Dikutip Seputartangsel.com dari Antara Kasatpol PP Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno mengaku sedang mendalami unsur dugaan pelanggaran prokes oleh Gubernur NTB dan sejumlah kepala Organisani Perangkat Daerah (OPD) saat mandi di kolam.
"Untuk Saat ini masih didalami. Belum melayangkan terguran lisan, tertulis apalagi denda terhadap pejabat yang mandi di kolam itu disebabkan semua masih dalam tahap pendalaman," akunya.
Lebih lanjut Tri Budi Prayitno mengatakan pihaknya masih berkoordinasi terkait langkah yang akan diambil.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Menggelar Perkara Kasus Pemblokiran Rekening FPI Besok
Diketahui jumlah pelanggar prokes Covid di NTB 20.656 orang.
"Terhadap pelanggar dijatuhi sanksi denda sebanyak 3.452 orang berupa uang. Pemberian sanksi denda langsung dibayarkan ke Bapeda NT. Kalau pelanggar ASN nilainya 200 ribu kalau masyarakat 100 ribu," jelasnya.
Hingga 31 Januari 2021 kasus Covid-19 di NTB mencapai 7.569 orang dengan 5.828 sembuh, 333 meninggal dunia dan 1408 masih positif. ***