Gubernur NTB Langgar Prokes Covid-19 Renang Bareng OPD, Kasatpol PP Masih Dalami Kasusnya

- 1 Februari 2021, 20:25 WIB
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah renang bareng OPD, langgar Prokes Covid-19
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah renang bareng OPD, langgar Prokes Covid-19 /ANTARA/

SEPUTARTANGSEL.COM- Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah langgar prokes Covid-19 dan diunggah di akun facebooknya.

Pada Minggu 31 Januari 2021, Zulkieflimansyah mengunggah di media sosialnya Facebook, kegiatannya pada Minggu pagi, berenang bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lombok Utara.

Pada unggahan Zulkieflimansyah di akun facebook,  Bang Zul Zulkieflimansyah, Gubernur NTB ini menuliskan:

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Artis Sinetron Tersanjung ini Wafat karena Covid-19

Baca Juga: Wah, FT UI Kembangkan Alat Purifikasi Udara Plasma Dingin, Bisa Usir Virus Corona?

"Pukul 06.00 pagi di Bayan, Lombok Utara. Sepagi ini kami sudah menggigil bareng di kolam renang mandala, Desa Bayan. Airnya sejuk dan jernih di bawah rindang pohon di hutan adat Bayan. Mandi di sini dijamin tidak bikin kulit hitam. Karena dari sumber mata air, kolamnya tidak mengandung kaporit, dan suasananya teduh. Siapa pun yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan bonus menarik, menjelajahi hutan adat Bayan seluas 10,3 H," tulis Zulkieflimansyah.

Kegiatan tersebut jelas melanggar Perda yang ditandatanganinya, Perda no 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular pada 14 September 2020.

Baca Juga: Menarik, Simak Program Daur Ulang Sampah yang Membuat Telkom Raih Penghargaan BCOMSS

Baca Juga: Unggah Foto Santai Nikmati Secangkir Kopi, Susi Pudjiastuti Curhat: Bete Sama Semuanya

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara Kasatpol PP Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno mengaku sedang mendalami unsur dugaan pelanggaran prokes oleh Gubernur NTB dan sejumlah kepala Organisani Perangkat Daerah (OPD) saat mandi di kolam.

"Untuk Saat ini masih didalami. Belum melayangkan terguran lisan, tertulis apalagi denda terhadap pejabat yang mandi di kolam itu disebabkan semua masih dalam tahap pendalaman," akunya. 

Lebih lanjut Tri Budi Prayitno mengatakan pihaknya masih berkoordinasi terkait langkah yang akan diambil.

Baca Juga: AHY Duga Ada Keterlibatan Menteri Jokowi Dalam Gerakan Pengambilalihan Paksa Kepemimpinan Partai Demokrat

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Menggelar Perkara Kasus Pemblokiran Rekening FPI Besok

Diketahui jumlah pelanggar prokes Covid di NTB 20.656 orang.

"Terhadap pelanggar dijatuhi sanksi denda sebanyak 3.452 orang berupa uang. Pemberian sanksi denda langsung dibayarkan ke Bapeda NT. Kalau pelanggar ASN nilainya 200 ribu kalau masyarakat 100 ribu," jelasnya.

Hingga 31 Januari 2021 kasus Covid-19 di NTB mencapai 7.569 orang dengan 5.828 sembuh, 333 meninggal dunia dan 1408 masih positif. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x