Selain itu, tarif 0,5% bisa dikenakan dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Jika wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemungutan 100% dari tarif yang berlaku. ***