Pulsa dan Token Listrik Bakal Kena Aturan Pajak Mulai 1 Februari, Begini Perhitungannya

- 29 Januari 2021, 20:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mulai 1 Februari berlakukan pajak pulsa dan token listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mulai 1 Februari berlakukan pajak pulsa dan token listrik /Foto: Instagram @smindrawati/

Selain itu, tarif 0,5% bisa dikenakan dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Jika wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemungutan 100% dari tarif yang berlaku. ***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Terkait

Terkini