SEPUTARTANGSEL.COM - Buntut dari peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jl. Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 25 Desember 2020 tepat pada perayaan Natal, pengendara Hyundai berinisial H ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan tiga motor ini juga menewaskan seorang wanita di lokasi kejadian dan satu korban luka-luka berat serta tiga unit motor rusak.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, memaparkan bahwa kejadian kecelakaan membawa korban meninggal ini tidak berdiri sendiri. Hal itu disimpulkan dari beberapa bukti yang ada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Bukan Polisi Pengemudi Innova, Justru Pria Ini yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu
Baca Juga: KPCPEN Gelar 'Jawara Gebuk Pagebluk' dengan Hadiah Rp150 Ribu Per Pemanang, Simak Caranya
Salah satu bukti dari lokasi kejadian adalah dari rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi.
"Dari hasil analisa CCTV terbukti HR, pengendara Hyundai, dengan sengaja membenturkan kendaraannya ke Innova yang dikemudikan Aiptu IC. Sehingga Aiptu IC kehilangan kendali hingga mobil yang dikendarainya lepas kendali dan menyeberang ke kanan masuk ke jalur berlawanan. Kemudian menabrak tiga sepeda motor," terang Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada Sabtu, 26 Desember 2020.
HR mengakui, dirinya sengaja menyerempet untuk menghentikan mobil Aiptu IC.
Baca Juga: Setelah Inggris - Singapura, Kini Prancis Melaporkan Kasus Positif Pertama Virus Corona Jenis Baru