Baru Dilantik, Listyo Sigit Prabowo Langsung Diingatkan Soal Masa Otoriter 98 oleh DPR

- 27 Januari 2021, 13:34 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo. /Foto: Twitter @jokowi /

"Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x