Baru Dilantik, Listyo Sigit Prabowo Langsung Diingatkan Soal Masa Otoriter 98 oleh DPR

- 27 Januari 2021, 13:34 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo. /Foto: Twitter @jokowi /

Listyo sempat menjelaskan bahwa Pam Swakarsa yang dihidupkan lagi berbeda dengan yang lalu. Menurut Listyo pelaksanaan Pam Swakarsa yang saat ini akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan bersifat partisipatif.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Vaksinasi Covid-19 Pakai Data KPU Hingga Laporan FPI ke Mahkamah Internasional

"Namun yang perlu diingat, secara histori Pam Swakarsa masa lalu menjadi hal yang sulit dilupakan oleh masyarakat umum," ungkap Pengeran.

Politisi PAN ini mengatakan Pam Swakarsa harus dibina secara ketat dan diawasi karena timbul kekhawatiran setelah mendapat legitimasi akan bertindak melebihi kewenangan.

"Saya berharap pengalaman di masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa saat ini," tuturnya.

Baca Juga: Peringatan, BMKG Beri Peringatan untuk 4 Wilayah di Jakarta, Hari Ini Ada Apa?

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Pam Swakarsa yang saat ini berbeda dengan era 1998.

"Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Rusdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 26 Januari 2021 kemarin.

Pam Swakarsa menurut Rusdi, sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

Baca Juga: Klaim Segera Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 27 Januari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratis

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x