Ini Masukan Komnas HAM ke Amien Rais yang Berencana Laporkan Tewasnya 6 Laskar FPI Ke Mahkamah Internasional

- 26 Januari 2021, 16:51 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. /Foto: Antara/Fathur Rochman/

"Jadi, sesuai dengan prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat tadi mesti melalui proses pengadilan nasional terlebih dahulu, Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan/bekerja," kata Taufan.

"Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman, apabila sistem peradilan nasional “collapsed” atau secara politis terjadi kompromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x