Ini Masukan Komnas HAM ke Amien Rais yang Berencana Laporkan Tewasnya 6 Laskar FPI Ke Mahkamah Internasional

- 26 Januari 2021, 16:51 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. /Foto: Antara/Fathur Rochman/

Menurut pasal 1 Statuta Roma terdapat dua jurisdiksi, yang pertama adalah kasuskasus kejahatan paling serius (the most serious crimes).

Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng Milenial Untuk Promosi Pariwisata Indonesia

"Untuk kasus hak asasi manusia, tentu saja yang dimaksudkan sebagai kejahatan paling serius (the most serious crimes) adalah empat jenis kejahatan yakni kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang dan agresi," tutur Taufan.

Kedua, Mahkamah Internasional hanya akan melengkapi sistem hukum dari negara-negara yang menjadi anggota Statuta Roma.

Pasalnya, kata Taufan, dibentuknya Mahkamah Internasional bukan untuk peradilan pengganti dari suatu sistem peradilan nasional suatu negara.

Baca Juga: Wah, Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp185 Miliar untuk Hal Ini

"Dengan begitu, Mahkamah Internasional atau ICC baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi “unable” dan “unwilling”," ungkap Taufan.

Sementara, lanjut Taufan, untuk bisa dikatakan sebagai "unable" atau tidak mampu adalah sebagaimana pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, bahwa jika suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian.

Sedangkan untuk "unwilling" atau tidak bersungguh-sungguh menurut pasal 17 ayat 2 Statuta Roma adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

Baca Juga: Waduh, Komnas HAM Sebut Rencana Pelaporan Tewasnya 6 Laskar FPI Ke Mahkamah Internasional Tak Akan Diterima

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x