Waduh, Komnas HAM Sebut Rencana Pelaporan Tewasnya 6 Laskar FPI Ke Mahkamah Internasional Tak Akan Diterima

- 26 Januari 2021, 15:10 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. /Foto: Antara/Fathur Rochman/

Baca Juga: DPR RI Beberkan Alasan Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ternyata Karena Ini

Sedangkan untuk "unwilling" menurut pasal 17 ayat 2 Statuta Roma adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," kata Taufan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x