Baca Juga: DPR RI Beberkan Alasan Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ternyata Karena Ini
Sedangkan untuk "unwilling" menurut pasal 17 ayat 2 Statuta Roma adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.
"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," kata Taufan.***