Waduh, Komnas HAM Sebut Rencana Pelaporan Tewasnya 6 Laskar FPI Ke Mahkamah Internasional Tak Akan Diterima

- 26 Januari 2021, 15:10 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. /Foto: Antara/Fathur Rochman/

Opini tersebut, menurut Taufan disebarkan melalui disinformasi video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya.

"Sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI," ungkap Taufan.

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari Ahmad Dhani, Sosok Ini Meninggal Dunia

Selain karena bukan pelanggaran HAM berat, rencana pelaporan yang dipimpin oleh tokoh nasional Amien Rais itu tidak akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Internasional.

Karena, kata Taufan Indonesia merupakan bukan negara anggota (state party) dari Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma.

"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia," tutur Taufan.

Baca Juga: 153 WNA China Masuk Indonesia, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten oleh DPR RI

Sementara, terkait tuduhan "unable" atau tidak mampu dan "unwilling" atau tidak bersungguh-sungguh yang disampaikan tim Advokasi Korban enam laskar FPI itu tidak terpenuhi.

Karena menurut Taufan, sampai saat ini kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut masih ditangani dan diproses oleh pihak Komnas HAM dan kepolisian.

Sementara, untuk bisa dikatakan sebagai "unable" adalah sebagaimana pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, bahwa jika suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x