Baca Juga: Bakamla Tangkap Dua Kapal Tanker Lakukan Transfer BBM Illegal di Perairan Pontianak
Dalam Permenkes tersebut tercantum anafilaktik sebagai upaya preventif apabila terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
“Sudah ada kit anafilaktik yang harus disediakan, sudah ada petunjuk mengenal gejalanya, sudah ada tanda petunjuk untuk cara pelaksanaan vaksinasi,” tegas Prof Hindra.
Baca Juga: Mahfud MD Hanya Menasihati Pelaku Rasis, Fahri Hamzah Komentar Begini
Baca Juga: Kabar Duka dari Dunia Hiburan Korea Selatan, Pemeran Drama School 2017 Meninggal Dunia
Reaksi Anafilaktik tergolong ke dalam KIPI serius, sehingga harus segera dilaporkan dan diinvestigasi oleh petugas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi. ***