Wah, Ada Bantuan Lagi Bagi 12 Juta Penerima BPUM Untuk UMKM, Simak Penjelasannya

- 23 Januari 2021, 12:40 WIB
Program BPUM  untuk UMKM
Program BPUM untuk UMKM /Foto: www.depkop.co.id/

Teten berharap dengan adanya kebijakan ini, selain bisa membantu modal usaha bagi pengusaha mikro, juga diharapkan bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.

Baca Juga: Serius Tangani Pandemi, Doni Monardo Malah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Itu By Design

"Pengusaha mikro yang sebelumnya unbankable, kami harap dengan kebijakan ini bisa menjadi bankable," ucap Teten.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.

Artikel ini telah tayang di Portal Sulut dengan judul: 12 Juta Penerima BLT UMKM 2020 Bakal Dapat Bantuan Lagi

Baca Juga: Beda Persepsi Mandalika Grand Prix Association dan Dorna, Jadwal MotoGP Indonesia Begini

Untuk jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK), paling lama 3 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Untuk Kredit Investasi (KI), paling lama 5 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.***(Portal Sulut/Harry Tri Atmojo)

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x