Program BPUM Rp2,4 Juta untuk Modal Pelaku UMKM, Cek Syarat dan Daftarnya

- 18 Januari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bagikan bantuan modal.

Bantuan modal sebesar Rp2,4 juta itu akan dibagikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Boyong Jawara Yonex Thailand Open 2021

Baca Juga: Zayn Malik Sapa Indonesia Rizky Febian Sok Akrab Pakai Panggilan Mamang

Dengan adanya program ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tujuan diadakannya program ini guna menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.

Ada persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Agar Lolos Bisa Lakukan Ini

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x