BPUM Rp2,4 Juta untuk Para Pelaku UMKM, Begini Syarat dan Daftarnya

- 17 Januari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan bagikan bantuan modal untuk para pelaku usaha di Indonesia pada 2021 ini.

Bantuan tersebut disalurkan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Adapun besaran dana dari program ini yaitu Rp2,4 juta.

Baca Juga: Lama Tak Terlihat Mendampingi Presiden, Ternyata Ini Keadaan Ibu Negara Iriana Joko Widodo

Baca Juga: Waspada, Rumah Sakit Covid-19 di Jakarta Penuh

Dengan adanya program ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tujuan diadakannya program ini guna menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.

Ada persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Keluarkan Awan Panas hingga 4,5 Kilometer

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x