Polisi Gagalkan Lagi Penyelundupan Benih Lobster dari Banten yang Nilainya Fantastis

- 22 Januari 2021, 13:55 WIB
Dispolairud Banten gagalkan penyelundupan benih lobster senilai 6 miliar
Dispolairud Banten gagalkan penyelundupan benih lobster senilai 6 miliar /polisi.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ekspor Benih Lobster ternyata sungguh menggiurkan. Walau sudah dilakukan pelarangan, tetap saja masih banyak yang berusaha melanggar. Karena hasilnya fantastis.

Setelah beberapa waktu polairud menggagalkan penyelundupan di wilayah Jawa Barat, kini kembali ditemukan usaha penyelundupan benih lobster di Banten. 

Hal ini diketahui setelah Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap dua warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Ternyata Ini Sebabnya

Baca Juga: Dapatkan BSU Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Cek Link Ini

Keduanya diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster senilai Rp 6 Miliar.

Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid menjelaskan bahwa Kedua pelaku berinisial M (26), warga Kampung Hunibera, Desa Cikeruh Wetan dan CH (20), warga Kampung Sukawaris, Desa Sukawaris.

Keduanya ditangkap saat hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

Baca Juga: Listyo Sigit Jadi Kapolri, Refly Harun: Jangan Terjebak Pola Permainan Politik Penguasa

Baca Juga: Jokowi Teken PP Baru, Masyarakat Dipaksa Ikut Perang? Begini Detailnya

“Dari tangan kedua pelaku ini aparat kepolisian mengamankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor, yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 ekor jenis Mutiara,” terang AKBP Abdul Majid di Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis, 21 Januari 2021.

Lebih lanjut AKBP Abdul Majid mengungkapkan nilai ekspor benur tersebut bisa dijual dengan harga Rp250 ribu per ekor.

“Untuk nilai jual keluar itu memang sangat mahal. Makanya begitu banyak peminatnya untuk bisnis terkait bibit lobster,” ujar Abdul Majid.

Baca Juga: Vaksinasi Mandiri Bagi Perusahaan Diperbolehkan, Tapi Begini Syaratnya

Baca Juga: Wah, Ternyata Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Juga Kebagian Bansos Rp300 Ribu, Simak

AKBP Abdul Majid menjelaskan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan benur yang melibatkan dua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1, Undang-undang (UU) RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x