SEPUTARTANGSEL.COM - Di pagi hari, masyarakat yang membutuhkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya mencari jadwal SIM atau Samsat Keliling.
Selanjutnya, mereka mendatangi lokasi pelayanan di kantor-kantor polisi atau layanan SIM dan Samsat Keliling.
Begitu pula masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
Baca Juga: Tok, Gibran Rakabuming Resmi Jadi Walikota Solo
Baca Juga: Innalillahi, Gempa Bumi Guncang Talaud, Sulawesi Utara, Begini Kata BMKG
Kelak, hal tersebut tak perlu dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi atau Samsat.
Sebab, semua akan dapat dilakukan secara online, dari mana pun, selagi dapat diakses oleh internet.
Setidaknya, masyarakat dapat berharap hal itu segera terwujud tak lama lagi menyusul terpilihnya Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Baca Juga: Ikut Donor Plasma Konvalesen, Rocky Gerung Komentari Airlangga Hartarto Begini