Perpanjang SIM, STNK dan Bikin SKCK Tak Usah ke Kantor Polisi, Ini Janji Kapolri Baru

- 22 Januari 2021, 07:10 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo disetujui sebagai Kapolri oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Januari 2021.
Komjen Listyo Sigit Prabowo disetujui sebagai Kapolri oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Januari 2021. /Foto: ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta/aww./

SEPUTARTANGSEL.COM - Di pagi hari, masyarakat yang membutuhkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya mencari jadwal SIM atau Samsat Keliling.

Selanjutnya, mereka mendatangi lokasi pelayanan di kantor-kantor polisi atau layanan SIM dan Samsat Keliling.

Begitu pula masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Tok, Gibran Rakabuming Resmi Jadi Walikota Solo

Baca Juga: Innalillahi, Gempa Bumi Guncang Talaud, Sulawesi Utara, Begini Kata BMKG

Kelak, hal tersebut tak perlu dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi atau Samsat.

Sebab, semua akan dapat dilakukan secara online, dari mana pun, selagi dapat diakses oleh internet.

Setidaknya, masyarakat dapat berharap hal itu segera terwujud tak lama lagi menyusul terpilihnya Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Baca Juga: Ikut Donor Plasma Konvalesen, Rocky Gerung Komentari Airlangga Hartarto Begini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x