Perpanjang SIM, STNK dan Bikin SKCK Tak Usah ke Kantor Polisi, Ini Janji Kapolri Baru

- 22 Januari 2021, 07:10 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo disetujui sebagai Kapolri oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Januari 2021.
Komjen Listyo Sigit Prabowo disetujui sebagai Kapolri oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Januari 2021. /Foto: ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta/aww./

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Polisi Ungkap Alasannya: Ternyata Gara-gara Ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 21 Januari 2021.

Persetujuan ini melalui rapat Paripurna dengan mendengarkan laporan Komisi III DPR RI setelah dilakukan fit and proper test terhadap calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, pada saat uji kelayakan yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021, Listyo Sigit Prabowo menyinggung persoalan pembuatan SIM dan STNK.

Baca Juga: Setelah Resmi Jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo Prioritaskan 16 Program Ini

Baca Juga: Innalillahi, AHY Kembali Berduka, Sosok Ini Meninggal Dunia

Ia menjanjikan, jika menjadi Kapolri, ia akan memberi kemudahan akses pada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK.

Salah satunya adalah mereka tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Polisi.

"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan," katanya.

Baca Juga: Resmi Jadi Kapolri, Ternyata Ini Alasan Jokowi Pilih Komjen Listyo Sigit Prabowo

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x