Perpanjang SIM, STNK dan Bikin SKCK Tak Usah ke Kantor Polisi, Ini Janji Kapolri Baru

- 22 Januari 2021, 07:10 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo disetujui sebagai Kapolri oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Januari 2021.
Komjen Listyo Sigit Prabowo disetujui sebagai Kapolri oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Januari 2021. /Foto: ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta/aww./

Baca Juga: Wah, Mensos Risma Salurkan 15 Tenaga Kerja Mantan Gelandangan ke PT. Waskita Karya

"Kemudian, dari aplikasi tersebut masyarakat bisa langsung mendapat pelayanan seperti perpanjangan SIM, STNK dan lain sebagainya," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari situs resmi DPR.

Tidak hanya untuk perpanjangan SIM dan STNK, ia juga menjelaskan ada beberapa dokumen lain yang pembuatannya bahkan bisa langsung dilakukan dari rumah.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Ini Tantangan Berat yang Harus Dilaluinya

Baca Juga: Fix, Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Karena Hal Ini

Di antaranya adalah pengurusan surat tilang dan juga pembuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK).

“Produk bisa dikirim ke masyarakat menggunakan PT Pos. Intinya, membuat pelayanan ini lebih baik," katanya.

"Lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu repot ke kantor polisi,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x