Baca Juga: Wah, Mensos Risma Salurkan 15 Tenaga Kerja Mantan Gelandangan ke PT. Waskita Karya
"Kemudian, dari aplikasi tersebut masyarakat bisa langsung mendapat pelayanan seperti perpanjangan SIM, STNK dan lain sebagainya," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari situs resmi DPR.
Tidak hanya untuk perpanjangan SIM dan STNK, ia juga menjelaskan ada beberapa dokumen lain yang pembuatannya bahkan bisa langsung dilakukan dari rumah.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Ini Tantangan Berat yang Harus Dilaluinya
Baca Juga: Fix, Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Karena Hal Ini
Di antaranya adalah pengurusan surat tilang dan juga pembuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK).
“Produk bisa dikirim ke masyarakat menggunakan PT Pos. Intinya, membuat pelayanan ini lebih baik," katanya.
"Lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu repot ke kantor polisi,” pungkasnya.***